Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance disusun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 9/PEOJK.03/2024 perihal penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance terdiri dari
Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya.
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.