Menuju Tata Kelola BPR yang Baik

Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance disusun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 9/PEOJK.03/2024 perihal penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat



Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance terdiri dari

  • Transparansi pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada butir VII Surat Edaran OJK No.9/PEOJK.03/2024
  • Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG


Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya.



Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.

Bulan Tahun Laporan
Desember 2024